Musrenbangdesa Perubahan Rpjmdesa, Rencana Rkpdesa Dandu-Rkp
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes yang diselenggarakan tahun 2025 adalah forum musyawarah yang spesifik para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Akibat dari amanat UU Nomor 3 tahun 2025 Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa setiap tahun. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka Penetapan perubahan RPJMDesatahun 2020 -2027 dan penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2024, dihadiri oleh Pemerintah Desa Gubug, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, , Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan.
Dengan mencermati kebijakan dan program-program yang ada pada Perubahan RPJMDes dan melalui prosedur, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RPJMDes 2020 -2027 dan RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah dampak dari wabah Covid-19 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang Perubahan RPJMDesa 2020-2027 dan RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
@**51