Desa Gubug
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah daftar yang memuat seluruh informasi yang dikuasai oleh badan publik dan wajib diumumkan atau tersedia untuk diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi tentang profil Desa Gubug
- Alamat lengkap
Klik untuk terhubung dengan Maps - Ruang lingkup
Desa Gubug memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, desa berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang dekat dengan warga, penggerak pembangunan yang berbasis potensi lokal, serta penjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat. Desa Gubug juga berfungsi sebagai wahana partisipasi warga dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. - Tugas dan fungsi Desa
Desa Gubug memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, desa berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik yang dekat dengan warga, penggerak pembangunan yang berbasis potensi lokal, serta penjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat. Desa Gubug juga berfungsi sebagai wahana partisipasi warga dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. - Tugas dan fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin dan dibantu Sekretaris Desa. Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis dalam :
a. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b. Melaksanakan Pembangunan
c. Pembinaan Kemasyarakatan
d. Pemberdayaan Masyarakat - Struktur pemerintah Desa Gubug
Struktur Pemerintah Desa Gubug terdiri dari Perbekel sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan desa yang dibantu oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, dan unsur pelaksana kewilayahan. Perangkat desa mencakup kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya. Susunan ini dirancang untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Desa Gubug. - Ir. i Nengah Mawan adalah Kepala Desa Gubug yang terpilih secara demokratis melalui pemilihan kepala desa pada tahun 2019. Beliau dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat, berkomitmen pada transparansi pemerintahan, dan aktif dalam mengembangkan potensi desa, baik di bidang pertanian, budaya, maupun ekonomi kreatif.
- Alamat lengkap
- Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kepala Desa Gubug, Ir. I Nengah Mawan, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan harta kekayaan memuat informasi mengenai total kekayaan berupa aset bergerak dan tidak bergerak, tabungan, kendaraan, hingga utang atau kewajiban lainnya. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama masa jabatan, serta sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat Desa Gubug.
- Informasi tentang program dan kegiatan Pemerintah Desa
- Program/kegiatan tahun 2024
- Program/kegiatan tahun 2025
- Program/kegiatan strategis tahun 2024
- Program/kegiatan strategis tahun 2025
- Agenda penting terkait pelaksanaan tugas perangkat Desa
- Capaian kinerja Pemerintah Desa Tahun 2023
- Capaian kinerja Pemerintah Desa Tahun 2024
- Laporan tahunan mulai tahun 2023
- Laporan tahunan mulai tahun 2024
- Informasi Keuangan
- Ringkasan laporan akses informasi publik
- Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang berdampak bagi publik
- Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
- Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan
- Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- Laporan Hasil Pemeriksaan
Laporan yang telah disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Tabanan, tahun 2024
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-Merta
Pemerintah Desa belum memiliki informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta-merta. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi ini harus diumumkan sesegera mungkin tanpa diminta oleh masyarakat.
Contoh Informasi yang Relevan di Desa:
-
Informasi Bencana Alam
-
Terjadinya banjir, longsor, kekeringan, atau gempa bumi di wilayah Desa Gubug.
-
Penetapan status tanggap darurat atau siaga bencana oleh instansi terkait.
-
-
Wabah Penyakit atau Masalah Kesehatan Masyarakat
-
Informasi penyebaran penyakit menular (misalnya DBD, COVID-19, flu burung, dll).
-
Imbauan kesehatan dari puskesmas atau dinas kesehatan.
-
-
Gangguan Fasilitas Umum
-
Kerusakan jalan desa, jembatan, saluran irigasi, atau fasilitas publik lainnya.
-
Informasi pemadaman listrik atau gangguan air bersih yang berdampak pada masyarakat luas.
-
-
Perubahan Jadwal Penting
-
Penundaan atau percepatan jadwal kegiatan publik seperti pembagian bantuan, vaksinasi, kegiatan gotong royong massal, dan lain-lain.
-
-
Informasi Keamanan dan Ketertiban
-
Kejadian kriminalitas yang berpotensi menimbulkan keresahan warga.
-
Peringatan dini dari kepolisian atau Babinsa/Bhabinkamtibmas terkait potensi konflik, kerusuhan, atau gangguan keamanan.
-
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar informasi publik Pemerintah Desa
- Dokumen pengadaan barang dan jasa
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga
- Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Pemerintah Desa
- Informasi terkait organisasi, administrasi, kepegawaian
- Surat Keluar–Masuk
SURAT MENYURAT PIMPINAN DALAM RANGKA TUGAS POKOK
Surat menyurat di tingkat desa adalah kegiatan administrasi yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan pengelolaan surat-surat resmi yang berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat desa. Ini mencakup berbagai jenis surat seperti surat keterangan, surat keputusan, surat tugas, dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Klik selengkapnya SURAT MENYURAT PIMPINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS POKOK
Data aset atau inventaris - Rencana Strategis
- Informasi Pedoman Pelayanan Informasi Publik Desa Gubug
- Laporan Pelayanan PPID
Informasi yang Dikecualikan
SK No 54.A Tahun 2024 Tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug