Desa Gubug
Tata Cara Penyelesaian Atas Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Penyelesaian Atas Sengketa Informasi Publik
Jika terjadi sengketa informasi publik antara pemohon informasi dan PPID, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Komisi Informasi. Berikut tahapan penyelesaian sengketa tersebut:
Langkah 1: Pengajuan Sengketa
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah:
-
Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID, atau
-
Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan.
Jika tanggapan tersebut tidak memuaskan, maka Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Langkah 2: Mediasi oleh Komisi Informasi
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, dengan batas waktu maksimal 100 (seratus) hari kerja.
-
Jika mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan, maka kesepakatan tersebut akan dikuatkan melalui Putusan Komisi Informasi.
-
Jika mediasi gagal (tidak ada kesepakatan secara tertulis atau salah satu pihak menarik diri), maka proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah 3: Adjudikasi Non-Litigasi
Apabila upaya mediasi tidak berhasil, maka Komisi Informasi akan melanjutkan penyelesaian melalui adjudikasi non-litigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug