Desa Gubug
Pengenaan Biaya Perolehan Informasi Publik
PENGENAAN BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA GUBUG, KECAMATAN TABANAN, KABUPATEN TABANAN
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Gubug melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan bahwa:
"Seluruh pelayanan informasi publik yang disediakan oleh Pemerintah Desa Gubug tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun."
Dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pemohon informasi publik tidak dipungut biaya dalam pengajuan permohonan informasi publik.
-
Biaya penggandaan dokumen (fotokopi, cetak, atau salinan digital) dibebankan kepada pemohon hanya apabila:
-
Pemohon menghendaki salinan fisik dalam jumlah banyak.
-
Dokumen dicetak oleh pihak ketiga (misalnya fotokopi di luar kantor desa).
-
-
Jika informasi diminta dalam bentuk digital dan dapat dikirim melalui email atau media elektronik, maka tidak ada biaya yang dikenakan.
Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah, dan tanpa diskriminasi.
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug