Desa Gubug
Maklumat Pelayanan Ppid Desa Gubug
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA GUBUG, KECAMATAN TABANAN, KABUPATEN TABANAN
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, kami menyatakan bahwa:
"Dengan ini kami menyatakan PPID Desa Gubug siap memberikan pelayanan publik dan berkomitmen :"
-
Memberikan pelayanan informasi sebaik - baiknya berdasarkan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan Masyarakat Gubug yang informatip
Menyediakan sarana prasarana layanan informasi publik dengan system elektronik dan non-elektronik serta menyediakan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dalam memberikan pelayanan informasi publik
-
Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan standar layanan informasi publik
Bersikap adil tidak diskriminatif dan berlaku ramah, sopan santun dalam melakukan pelayanan informasi publik
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani
Foto Maklumat Pelayanan PPID Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug
Aparatur Desa Gubug