LOADING

Desa Gubug

Desa Anti Korupsi Desa Gubug

Desa Gubug
Desa Gubug Raih Penghargaan Desa Percontohan Anti Korupsi

Pada bulan Oktober 2024 Pemerintah Provinsi Bali melakukan penilaian desa antikorupsi terhadap 9 desa. Penilaian ini melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Dalam melakukan penilaian berpedoman pada kertas kerja dan pedoman penilaian dari KPK RI.

Pemerintah Desa menyambut antusias dan penuh semangat dalam mengikuti penilaian ini. Keterlibatan warga masyarakat dalam penilaian desa antikorupsi adalah bagian dari pembangunan kesadaran antikorupsi di kalangan masyarakat, partisipasi menjadi bagian penting dari indikator desa antikorupsi. Dalam proses pendampingan hingga penilaian terdapat banyak perubahan di Pemerintah Desa , diantaranya perubahan sistem kerja, sistem evaluasi, sistem pelayanan publik dan kesadaran antikorupsi yang makin meningkat. Diharapakan dengan ada nya porgram ini pemerintah dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi di desa.

Desa Antikorupsi Provinsi Bali kembali melakukan observasi lapangan guna menilai desa yang diusulkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Pada Kamis pagi, 24 Oktober 2024, Desa Gubug di Kabupaten Tabanan menjadi fokus evaluasi.“Pemerintah desa kini mengelola anggaran besar dari APBN dan APBD, sehingga penting bagi desa untuk meningkatkan pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat. keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pelayanan publik yang transparan dan dalam seluruh aspek pembangunan desa. Keandalan perangkat desa diperlukan untuk menjamin akuntabilitas, dan masyarakat perlu terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Program Desa Antikorupsi ini adalah inisiatif dari KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, berkolaborasi dengan kementerian terkait, LSM, akademisi, serta tokoh masyarakat. Program ini bertujuan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Desa-desa yang dinilai dapat mencapai skor sempurna, yakni 100. Semua pihak harus fokus dan menunjukkan potensi terbaik desa.. tim penilai dapat melihat langsung langkah-langkah antikorupsi yang sudah dijalankan di desa ini. Penilaian yang dilakukan di Desa Gubug mencakup lima aspek utama: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal. Tim penilai dari Inspektorat Provinsi Bali juga mengevaluasi dokumen fisik dan digital serta meninjau pelayanan dan proyek pembangunan desa secara langsung. Tim Penilai Desa Antikorupsi sebelumnya telah melakukan observasi di desa-desa lain, seperti di Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Gianyar.

Desa Gubug

Galeri Foto Desa Anti Korupsi Desa Gubug

Desa Gubug

Indikator Penilaian Desa Anti Korupsi

1. Penguatan Tata Laksana

Indikator Bukti
  • RPJMDes
  • RKPDes
  • APBDes
  • APBDes perubahan
  • Laporan Pertanggungjawaban
  • Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  • Notulensi Penyusunan regulasi
  • Daftar Hadir Penyusunan regulasi
  • Dokumentasi Penyusunan regulasi
  • Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021)
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Minimal terdapat perangkat desa memahami mekanisme perencanaaan hingga pertanggungjawaban APBDes
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Minimal terdapat anggota BPD memahami mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDes
  • Terdapat kesesuaian antara APBDes dengan Permendes terkait prioritas penggunaan dana desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur
  • Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  • Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  • Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
  • Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Minimal terdapat perangkat desa memahami mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa
  • Terdapat publikasi terkait regulasi mekanisme dan evaluasi kinerja perangkat desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
  • Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  • Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
  • Format lampiran deklarasi CoI
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Minimal terdapat perangkat desa memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut)
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Minimal terdapat anggota BPD memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut)
  • Implementasi Perkades yaitu Rekapitulasi laporan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
  • KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
  • Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
  • surat penawaran dari Penyedia Jasa
  • SK Tim Pelaksana Kegiatan
  • Perjanjian Kerjasama
  • Dokumen penyelesaian pembayaran
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 50%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 80%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Terdapat papan informasi dan atau publikasi tentang pekerjaan dilaksanakan
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Hasil pekerjaan dapat memberi manfaat bagi masyarakat
  • Random check dengan penyedia yang menyatakan bahwa selama proses pengadaan tidak ada indikasi gratifikasi dan sejenisnya
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
  • Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
  • Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  • Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Terdapat perangkat desa yang memahami substansi tentang Pakta Integritas yang ditandatangani
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat anggota BPD yang mengetahui bahwa ada Pakta Integritas bagi perangkat desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian

2. Penguatan Pengawasan

Indikator Bukti
  • Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa
  • Notulensi kegiatan
  • Daftar hadir
  • Dokumentasi
  • Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
  • Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
  • Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence terpenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence semua lengkap
  • Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
  • Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
  • Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
  • Surat pernyataan diupload ke website desa
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
Level 2 (0.7)
Level 3 (0.8)
Level 4 (0.9)
Level 5 (1.0)
  • Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Indikator Bukti
  • Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
  • Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
  • Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
  • Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence dipenuhi 70%
Level 3 (0.8)
  • Evidence lengkap
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Adanya informasi rekap dan progres tindak lanjut yang didiskusikan secara berkala di forum internal pemerintah desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Adanya Random check terhadap unsur masyarakat yang menyampaikan aduan yang sudah selesai, (hasil diharapkan masy tau aduannya sudah di TL, memadai, dll)
  • Terdapat anggota BPD yang mengetahui rekap dan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
  • Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terdapat Survey puas dan tidak puas
Level 2 (0.7)
  • Terdapat Survey Kuosioner
Level 3 (0.8)
  • Terdapat Survey Web Based
Level 4 (0.9)
  • Terdapat laporan dari hasil Survey Web Based / Survey Kuesioner berserta rencana tindaklanjutnya
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat publikasi hasil survey dan rencana tindak lanjut di website desa/ media sosial desa / papan pengumuman desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
  • Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terdapat informasi jenis layanan di kantor Pemerintah Desa dalam bentuk fisik/konvensional
Level 2 (0.7)
  • Ada aplikasi penunjang/grup Whatsapp dan sejenisnya sebagai forum interaksi masyarakat dan perangkat desa
Level 3 (0.8)
  • Telah terpublikasi dengan jelas dikantor desa/website/media sosial : Syarat, Alur/Proses, dan SLA (Lama layanan), dan Biaya Pelayanan (Tim penilai lakukan observasi /verifikasi lapangan)
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Di antara perangkat desa yang diwawancara mengetahui jenis layanan kepada masyarakat
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Masyarakat mengetahui dengan jelas layanan yang diberikan oleh desa (on the spot interview)
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
0.8
Skor
4.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
    a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
    b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
    c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
    d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
  • Lokasi pemasangan:
    a. Kantor Desa (baliho)
    b. Dusun (poster atau baliho)
    c. Website
    d. Media sosial
    e. lainnya
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terdapat informasi APBDes di kantor desa dalam bentuk fisik/konvensional (Terdapat media publikasi dalam bentuk cetak (poster, spanduk, banner dll) yang menjelaskan tentang perencanaan/pertanggungjawaban APBDes)
Level 2 (0.7)
  • Terdapat informasi APBDes di dusun dan tempat strategis dalam bentuk fisik/konvensional
Level 3 (0.8)
  • Telah terpublikasi dengan jelas website/media digital lainnya
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Di antara perangkat desa memahami struktur APBDes ( sumber pendapatan desa, belanja desa, dll) dan prioritas penggunaan dana desa.
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Masyarakat mengetahui Informasi mengenai APBDes
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
  • Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
    a. Komitmen dari Aparat Desa
    b. Konsekuensi hukum
    c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
  • Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster Lokasi Pemasangan:
    a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
    b. Di upload di Website dan media sosial
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
Level 2 (0.7)
  • Maklumat Pelayanan tersedia di balai desa dalam ukuran cukup, dibingkai dan atau dipasang dalam bentuk yang proper.
Level 3 (0.8)
  • Level 2 terpenuhi
  • Maklumat Pelayanan juga tersedia pada website/media digital/media sosial
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Terdapat perangkat desa memahami isi Maklumat Pelayanan desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Unsur masyarakat mengetahui isi Maklumat Pelayanan Desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian

4. Penguatan Partisipasi Masyarakat

Indikator Bukti
  • Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
  • Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta
  • Daftar hadir
  • Dokumentasi
  • Undangan kepada masyarakat desa
  • Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa)
  • Daftar hadir
  • Dokumentasi
  • SK Tim Penyusun RKPDes
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence dipenuhi 80%
Level 3 (0.8)
  • Evidence terpenuhi secara lengkap baik secara fisik maupun digital
  • Keterlibatan unsur Masyarakat Desa (perwakilan Toga, Tomas, Todat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lainnya) yang tercantum dalam SK Tim Penyusun RKPDes
Level 4 (0.9)
  • Terpenuhinya evidence level 3
  • Terdapat aparat pemerintah desa yang memahami prosedur dalam penyusunan RKPDes
Level 5 (1.0)
  • Terpenuhi Level 4
  • Terdapat kesesuaian antara notulensi Musdus dan atau Musdes dengan poin yang tercantum pada RKPDes
  • Unsur masyarakat pada Tim Penyusun memahami RKPDes yang dihasilkan.
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
    a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
    b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
    c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi
  • Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
  • Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  • Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
    a. undangan
    b. daftar hadir
    c. notulensi
    d. dokumentasi
    e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
  • Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terlaksananya survey perilaku
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence dipenuhi 80%
Level 3 (0.8)
  • Terpenuhinya evidence level 2
  • Melakukan sosialisasi hasil survey dan dan menyampaikan surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  • Surat edaran tentang Perkades Gratifikasi dan Suap serta konflik kepentingan
Level 4 (0.9)
  • Terpenuhinya evidence level 3
  • Deklarasi aparat desa untuk tidak menerima gratifikasi dan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (banner, poster, media digital, media sosial)
  • Terlaksananya deklarasi konflik kepentingan oleh aparat pemerintah desa
Level 5 (1.0)
  • Terpenuhinya evidence level 4
  • Random check ke satu anggota masyarakat tentang ada tidaknya praktik/implementasi gratifikasi ke perangkat desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • Undangan / pengumuman kepada masyarakat
  • Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
  • Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
  • LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Minimal evidence dipenuhi 40%
Level 2 (0.7)
  • Minimal evidence dipenuhi 75%
Level 3 (0.8)
  • Evidence terpenuhi secara lengkap baik secara fisik / digital
  • Keterlibatan Masyarakat Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan secara digital/website/media sosial
Level 4 (0.9)
  • Terpenuhinya evidence level 3
  • Terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang mampu menjelaskan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan desa
Level 5 (1.0)
  • Terpenuhi Level 4
  • Hasil pelaksanaan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat desa
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian

5. Kearifan Lokal

Indikator Bukti
  • Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel)
  • Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terdapat budaya lokal yang ada mencerminkan nilai antikorupsi
Level 2 (0.7)
  • Level 1 terpenuhi
  • Terdapat dokumentasi kegiatan mengenai budaya lokal/ hukum adat/ kegiatan kemasyarakatan yang mendorong upaya pencegahan korupsi.
Level 3 (0.8)
  • Level 2 terpenuhi
  • Terdapat budaya lokal yang dipublikasikan melalui website/media sosial/media digital
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Terpublikasi secara rutin
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran mengenai budaya lokal/ hukum adat/ kegiatan kemasyarakatan yang mendorong upaya pencegahan korupsi.
  • Konfirmasi masyarakat mengenai budaya lokal/hukum adat yang menggambarkan 9 nilai antikorupsi
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
5
Nilai Level
1
Skor
5.0
Catatan dan Rincian
Indikator Bukti
  • SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
  • Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
  • Bukti diupload diwebsite dan media sosial
  • Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
Indikator Penilaian
Level 1 (0.6)
  • Terdapat Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran penetapan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Level 2 (0.7)
  • Level 1 terpenuhi
  • Testimoni dari masyarakat desa mengenai peran Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Level 3 (0.8)
  • Level 2 terpenuhi
  • Bukti diupload di website/media sosial
Level 4 (0.9)
  • Level 3 terpenuhi
  • Konfirmasi dari masyarakat mengenai tokoh yang terdapat di desa
Level 5 (1.0)
  • Level 4 terpenuhi
  • Terdapat bukti aktivitas tokoh yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi, baik bukti secara fisik ataupun digital
Hasil Penilaian
Evidance
100
Bobot
10
Nilai Level
1
Skor
10.0
Catatan dan Rincian
Rekap Penilaian

Tata Laksana

25.00

Pengawasan

15.00

Pelayanan Publik

24.00

Partisipasi Masyarakat

20.00

Kearifan

15.00


Total

99.00

Desa Gubug Bergerak Bersama, Mewujudkan Pemerintahan yang Jujur, Terbuka, dan Berintegritas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Desa Gubug

Video Terkait Desa Anti Korupsi Desa Gubug

Desa Gubug

Berita Tentang Desa Anti Korupsi Desa Gubug