Desa Gubug Lakukan Penyuluhan/Sosialisasi Program Semara Ratih Yang Diluncurkan Bupati Tabanan
Sebagai wujud tindaklanjut program Semara Ratih dari Bupati Tabanan, maka Pemerintah Desa Gubug melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Program Semara Ratih kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2023, yang dihadiri oleh 63 orang terdiri dari Perbekel Desa Gubug, BPD Desa Gubug, Babinkantibmas, Babinsa, Pengurus TP PKK, Karang Taruna, pengurus LAD dan sejumlah undangan lainnya. Dan yang bertindak selaku pembawa materi penyuluhan/sosialisasi adalah Ketua POSYANKUMHAMDES Desa Gubug yang merangkap sebagai Ketua BPD Desa Gubug (I WAYAN SUWITYRA, SH).
Banyak tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaannya selain agar program ini diketahui, difahami dan dilaksanakan oleh masyarakat juga bertujuan untuk untuk mempermudah administrasi kependudukan. Program Semara Ratih meliputi beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melakukan perkawinan, seperti kedua mempelai diwajibkan memeriksakan diri terkait reproduksi dan kesehatan. Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan konseling mengenai kehidupan berumah tangga. Dalam tahap ini,kedua mempelai akan diberikan pemahaman dan edukasi mengenai kehidupan setelah berumah tangga dari sisi kehidupan sosial dan adat serta budaya. Selain itu dalam forum adat ini, diberikan pemahaman dan edukasi, bagaimana caranya menjadi suami istri yang baik. Setelah selesai pada tahapan tersebut, calon pengantin akan dibawa ke Babinkamtibmas untuk diberikan pengarahan sehingga kedepannya tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga selama menjadi suami istri. Selanjutnya mereka akan diedukasi oleh tim lingkungan hidup, yang mengarahkan kedua mempelai setelah melakukan upacara, untuk melakukan penanaman pohon di sekitar pekarangan rumah, dengan harapan kedua mempelai akan tumbuh bersama dengan yang mereka tanam. Tahapan terakhir dibantu oleh kepala kewilayahan untuk melengkapi administrasi perkawinan, paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan sudah selesai dan didaftarkan ke Dinas Catatan Sipil untuk diterbitkan akte perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP yang baru.@51**